===================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Senin, 17 Mei 2021
Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Terbatas terkait Tindak lanjut Pelaksanaan Satgas Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan terkait Penanganan Covid 19. Bertempat di Kediaman Wakil Bupati Buol.
Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Asisten Pemerintahan, Kadis Perhubungan, Kasat. Pol PP, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Diskumperindag, Kabag Prokopim, Camat Biau, Lurah Se Kec. Biau dan Kepala Sekretariat Satgas Covid 19.
Rapat dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kembali pelaksanaan tugas satgas terkait pengetatan pergerakan masyarakat termasuk pelaksanaan PPKM skala Mikro oleh Pemerintah Kecamatan Biau dan Kelurahan.
Selanjutnya arahan Wakil Bupati kepada Tim Satgas kabupaten menyampaikan bahwa kegiatan edukasi dan sosialiasai terkait pelaksanaan pengetatan pergerakan masyarakat baik berupa kegiatan Chek point, Pengetatan Perbatasan, maupun pengetatan di tempat aktivitas perekonomian tetap dilanjutkan dengan mengacu kepada surat edaran Bupati.
” Tim satgas Kabupaten sudah mengetahui tugas masing masing saya minta dilaksanakan dengan baik, perbatasan Buol – Tolitoli tarik pasukan, Perbatasan Buol – Gorut ( antar propinsi ) tetap dilanjutkan sampai tanggal 24 mei 2021. Para petugas..tetap berada dilapangan. Untuk Tim satgas yang sudah berbagi peran tidak ada yanv bubar. Kegiatan ini tetap dilaksanakan sampai ada pemberitahuan bahwa darerah kita masuk zoba hijau “. Tuturnya
Berikutnya berkembang dalam rapat terkait informasi perbatasan yang mana saat ini mahasiswa yang akan melanjutkan studi di Propinsi Gorontalo harus tertahan karena tidak memiliki Rapied Antigen, maka Wakil Bupati meminta agar kejadian ini tidak berulang, kita fasilitasi anak anak kita untuk di rapied agar tidak kendala dalam perjalaan.
” Mulai besok jika ada mahasiswa yang akan melintas, arahkan mereka ke puskesmas Paleleh untuk selanjutya dilakukan pemerikaaan Rapid Antigen agar ketika memasuki perbatasan Gorut bisa berjalan dengan baik, Dinkes segera bergerak untuk bisa mengantisipasi kebutuhan antigen bagi mahasiswa ” Tegasnya.
Selanjutnya Wakil Bupati beralih pembahasan pada pelaksanaan kegiatan PPKM skala mikro, dimana kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut. Perlu adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh Desa dan Kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.
“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat”, imbuhnya.
Kesimpulan akhir pertemuan kali ini diantaranya :
- Tim satgas Kabupaten untuk tetap bertugas sesuai dengan pembagian pelasanaan tugas. Baik itu di Chek point, pasar, edukasi dan sosialisasi maupun petugas di perbatasan.
- Camat Biau dan Lurah segera membuat laporan pelaksnaan kegiatan PPKM sejak tanggal 06 Mei sampai 24 Mei mendatang
- Kegiatan PPKM wilayah Biau diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.
pelaksanaan PPKM Mikro dikoordinasikan secara intensif, dengan seluruh unsur yang ada di tingkat Desa/Kelurahan, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya. Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang. Posko Desa dan Kelurahan yang belum dibentuk untuk segera dibentuk, yang telah dibentuk agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Pencegahan Covid-19, begitu pula dengan Posko Kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi, pelaporan dan pengawasan terhadap Posko Desa dan Kelurahan.
Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor.
” RT yang masuk kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat”, imbuhnya.
Akhir acara Wakil Bupati kembali meminta agar tim satgas Kabupaten tetap berlanjut bertugas, jaga komunikasi sesama Tim lakukan koordinasi jika terdapat benturan terutama koordinasi TNI Polri dalam penindakan.
” Pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan Hukum dengan tegas dan Humanis yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP “. Tutupnya
Sumber berita PROKOPIM (Tim global)